Senin, 25 Mei 2009
Tetesan air Mata Andi Djemma dan Lesangi ; Kado Tercinta untuk Luwu Utara
Jumat, 13 Maret 2009
pendidikan untuk siapa???
“ setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” (pasal 31 ayat (1))
Sesuai dengan isi pasal diatas sudah sangat jelas bahwa semua warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan artinya tidak ada seorangpun yang tidak berhak.Kalau berbicara ideal pasti semua akan mendapatkannya tanpa terkecuali tapi apakah pada realitanya semua warga negara indonesia dapat merasakan pendidikan?
Saya pikir kita semua akan setuju kalau sesungguhnya masih banyak orang yang belum bisa merasakan pendidikan bukan hanya dibangku kuliah akan tetapi kondisi yang ironis adalah banyak dari kita yang tidak bisa merasakan pendidikan dasar (sampai tingkat SLTP) seperti yang dicanangkan pemerintah. Pernahkah kita bayangkan puluhan juta anak dinegara kita putus sekolah? Menurut data resmi di Komnas Perlindungan Anak di 33 provinsi tahun 2007 jumlah anak putus sekolah mencapai 11,7 juta jiwa dan jumlah itu pasti sekarang meningkat mengingat keadaan ekonomi yang memburuk akibat krisis global.
“ Setiap warga negara WAJIB mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah WAJIB membiayainya” (pasal 31 ayat 2 UUD)
Pasti sangat menggelitik ketika baca ayat (2) dari pasal 31 UUD 1945, dimana ada kata wajib di dua arah. Yang pertama kewajiban bagi warga negara untuk mengikuti pendidikan dan yang kedua kewajiban pemerintah membiayainya. Kalau sudah wajib berarti tak ada alasan untuk anak bangsa tidak mengenyam pendidikan dan tak ada alasan pemerintah untuk tidak membiayai pendidikan warga yang tidak mampu. Lalu seperti apa pelaksanaannya?
Ada sebuah judul buku yang miris tapi saya lupa siapa pengarangnya “orang miskin dilarang sekolah” benarkah seperti itu? sudah tersistemkah jika sekarang pendidikan hanya untuk orang kaya atau memang sudah realitanya seperti itu orang miskin tidak mampu untuk mengeyam pendidikan? Sungguh keadaan yang menyedihkan tapi terjadi dinegara kita, negara yang notabene kaya raya dengan kekayaan alamnya. Coba kita intip secara kasat mata saja, apakah memang benar seperti itu keadaannya? YA saya pikir untuk sekarang memang seperti itu, pendidikan mahal meskipun dicanangkan pendidikan gratis bagi orang kurang mampu, sudah ada BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dll, tapi solusikah itu? Belum, Karena bantuan yang diberikan masih kurang terasa karena pihak sekolah malah mengeluarkan aturan-aturan baru untuk menarik biaya lainnya, yang gratis biaya SPP tiap bulan sedangkan biaya-biaya lainnya sebagai pelengkap, misalnya buku dan lainnya jauh lebih besar, yang akhirnya banyak yang menentukan pilihan untuk tidak mengenyam bangku sekolah. Hal itu baru baru terjadi untuk pendidikan dasar lebih gila saat kita melihat biaya diperguruan tinggi, pasca dikeluarkannya UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) disinyalir UU No. 9 th. 2009 ini justru mengarah pada komersialisasi pendidikan, dan memang benar yang terjadi biaya diperguruan tinggi makin melejit mahalnya. Mungkin tepat kalau orang miskin dilarang sekolah apalagi untuk punya cita-cita tinggi, jadi dokter misalnya cuma akan jadi khayalan karena sekarang tidak cuma bisa modal pintar tapi harus jg modal uang yang banyak.
Lalu salah siapa saat seperti ini? Sulit memang kita akan menunjuk kesiapa, semua akan lebih mudah untuk cuci tangan. Akan tetapi jika kita berpegang pada aturan dasar maka kita harus membaca kembali pasal 33 ayat (2) UUD 1945 bahwa ada yang mempunyai kewajiban mutlak disana yaitu pemerintah. Jika sudah wajib berarti jika tidak dijalankan berarti mengkhianati UUD 1945 atau memang kewajiban itu hanya sebuah tulisan saja yang tidak akan pernah dijalankan dan benarkah kita sudah terbiasa untuk tidak menjalankan konstitusi yang ada? Ironis memang yang terjadi di negara kita.
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dinyatakan bahwa “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Luar biasa bukan sebenarnya konstitusi telah mengaturnya? Mengingat banyak kebutuhan lain yang harus dianggarkan oleh negara untuk sektor lainnya. Pertanyaannya kemudian sudahkan 20% tersebut dilaksanakan? APBN-P 2008 hanya mengalokasikan 15,6% dari yang seharusnya minimal 20% dari anggaran Negara. Nilai tersebut jauh dari aturan yang ada belum kalau terjadi kebocoran-kebocoran dana, akan jadi berapa persen kemudian.
UUD 1945 adalah dasar hukum yang bersifat imperatif atau perintah yang harus dilaksanakan serta tidak bisa dielakkan artinya mau tidak mau apa yang tertuang didalamnya harus dilaksanakan.
Tidakkah kita telah menodai UUD 1945 sebagi dasar negara saat kita hanya diam melihat apa yg terjadi? atau memang sudah seperti sekarang pola yang terjadi dinegara kita, hanya diam dan tidak pernah merasa punya rasa empaty untuk ikut bertanggung jawab atas apa yg terjadi. Bukankah kita sering memandang sebelah mata ketika melihat anak-anak kecil dijalanan pada saat jam sekolah? Tanpa coba berpikir pada sudut lain kenapa ada pilihan seperti itu, atau memang para pemimpin kitapun sudah terlena dengan kekuasaannya dan melupakan visi misi saat menghimpun masa untuk dapatkan kursi, sungguh sangat menyedihkan!!!! Yang perlu dilakukan sekarang adalah kesadaran individual dan komunal secara bersamaan, tidak ada kepentingan pribadi yang lebih penting dibanding kepentingan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa lewat jalur pendidikan. Dan kita harus kembali melihat konstitusi yang ada bukan hanya sebagai tulisan tanpa makna tapi harus dipahami sebagai amanat untuk dilaksanakan.
Akhirnya kita tidak bisa hanya berpangku tangan untuk sekedar melihat atau mengandalkan satu pihak saja untuk mengatasi masalah yang ada, tapi masing-masing harus bergerak bersama mewujudkan cita-cita bangsa. Pemerintah sebagai pelaksana harus benar-benar melaksanakan sesuai yang diamanatkan, lembaga legislatif dan judikatif harus benar-benar mewakili suara rakyat yang akhirnya bisa membuat regulasi yang memihak kepentingan rakyat, dan melakukan pengawasan yang objektif terhadap pelaksanaan konstitusi. Warga negara biasa harus ikut serta dalam mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa meskipun dengan hal yang paling sederhana. Jadi sudah sangat jelas bahwa pendidikan untuk seluruh warga indonesia tanpa terkecuali.
~ dee’s ~
Jumat, 06 Maret 2009
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
didirikan pada tanggal 7 januari 2008, oleh Muhammad Rizal di Desa baebunta Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.
PKBM ini memiliki ruang lingkup kerja seperti mengelolah Paket A, B, C, lembaga kursus komputer dan bahasa inggris serta life skill lainnya.
PKBM ini masih terbilang baru dan belum sempat mendapat program dari pemerintah Kab. Luwu Utara. Namun kegiatan yang dilaksanakan sekarang adalah pengumpulan data masyarakat yang putus sekolah, dan melaksakanakan kursus komputer (mengutamakan orang kurang mampu). rizal